fbpx

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah Per 1 Maret 2022

kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam jual beli tanah atau rumah

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam proses jual beli tanah dan rumah. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan memberlakukan aturan baru ini mulai tanggal 1 Maret 2022 nanti.

Tentu saja akan terjadi pro dan kontra di masyarakat terkait dengan kebijakan syarat kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah/rumah ini. Banyak yang berdalih bahwa kesehatan tidak ada hubungannya dengan tanah/rumah. Selama ini, kartu BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat dalam jual beli tanah/rumah. Dokumen-dokumen yang harus ada dalam jual beli tanah/rumah selama ini antara lain adalah:

  • KTP dan Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli –> berkaitan dengan identitas penjual dan pembeli yang sah.
  • NPWP Penjual dan Pembeli –> untuk tracking perubahan harta.
  • Surat Kuasa Jika proses jual beli dikuasakan kepada pihak lain.
  • Dll.

Namun per 1 Maret 2022 nanti, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi dokumen wajib yang harus ada dalam jual beli tanah/rumah. Ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. Jika tidak ada foto kopi kartu BPJS Kesehatan, maka tanah/rumah tidak bisa dibalik nama. Karena berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan foto kopi kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Kenapa Harus Melampirkan Foto Kopi Kartu BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah/Rumah?

Tentunya Kementrian ATR/BPN tidak asal-asalan dalam mengambil kebijakan tersebut. Ada landasan hukum bagi Kementrian ATR/BPN untuk mengambil kebijakan tersebut. Ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Jadi, ketentuan harus melampirkan foto kopi kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah/rumah adalah untuk mendorong masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Selama ini, negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN adalah memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli.

Untuk lebih lengkapnya, surat tersebut bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

Join The Discussion

Compare listings

Compare