Siapa tak kenal Pak TUNG DESEM WARINGIN???
Beliau adalah motivator terbaik dan salah seorang begawan properti Indonesia. Ilmu tentang propertinya dahsyat luar biasa.
Dalam akun Instagramnya, Pak Tung Desem Waringin menulis 6 kesalahan dalam mengiklankan properti menggunakan spanduk. Menurut Pak Tung, salah satu kesalahan orang dalam mempromosikan properti yang akan dijual adalah nulis “Tanpa Perantara“.

Kenapa Tanpa Perantara?
Biasanya orang menghindari kata-kata “Tanpa Perantara” karena:
- Pelit, tidak mau berbagi komisi dengan agen properti
- Adanya anggapan bahwa transaksi tanpa perantara lebih simpel dan lebih murah
Padahal, adanya perantara/broker justru menjadi leverage bagi pemilik properti agar propertinya lebih cepat terjual. Broker properti tentunya memiliki banyak jaringan, teknik/strategi, dan pengalaman dalam menjualkan properti. Sehingga peluang properti untuk terjual semakin besar.
Selain itu, Broker properti juga sangat memudahkan bagi pemilik properti. Apalagi jika perjanjian kerjasama pemasaran properti dilakukan secara eksklusif. Semua dihandle oleh Broker. Dari promosi, handling calon buyer, nganter survey lokasi, sampai ke closing. Pemilik properti tinggal duduk manis sambil rebahan di rumah, nunggu laporan progress penjualan dari Broker. Pemilik properti tidak perlu repot-repot pasang spanduk dan balesin WA/telpon dari calon buyer yang sebagian besarnya adalah PHP 😂. Nanti pegel ati lho kalo sering di PHP in sama calon buyer.
Manfaat Broker Properti Bagi Pembeli
Nah…. kemudian dari sisi calon buyer, kehadiran Broker properti juga sangat membantu mereka. Terutama bagi calon buyer yang masih awam tentang transaksi jual beli properti.
Seorang broker properti, terutama broker yang telah bersertifikat kompeten dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) akan bertindak sebagai konsultan yang akan mengakomodir kepentingan pemilik properti dan pembeli properti. Broker properti pertama kali harus mengecek status properti yang akan dijualnya apakah CLEAR AND CLEAN apakah tidak.
- Apakah dokumen-dokumennya bermasalah?
- Apakah penjual adalah pihak yang sah untuk menjual properti yang dimaksud?
- Apakah lokasi properti dan batas-batas nya sesuai?
- Apakah secara fisik properti dikuasai orang lain?
- Dan lain-lain.
Ini adalah gerbang pertama untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi calon buyer properti.
Selanjutnya, broker properti dengan senang hati akan memandu alur transaksi jual beli properti:
- Membantu calon buyer untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Menjelaskan proses transaksi jual beli properti, dan pihak mana yang harus dihubungi.
- Memberikan pandangan terhadap estimasi biaya-biaya yang mungkin timbul.
- Dan lain-lain.
Jadi, sebenarnya kehadiran Broker Properti sangat bermanfaat bagi kedua pihak, baik penjual maupun pembeli properti. Broker properti memudahkan pemilik properti, sekaligus memproteksi pembeli dari cacat transaksi jual beli properti.
Tapi…. jangan sembarang pilih broker properti ya. Apalagi broker yang abal-abal. Pilihlah broker properti yang telah bersertifikat BNSP. Jangan segan-segan untuk menanyakan sertifikat broker nya 😉😀
Semoga bermanfaat